Foto: Bupati Minahasa, Jantje W Sajow berbincang dengan Kepala KPP Pratama Bitung, Abdon Budianto Situmorang
JWS Ingatkan ASN Minahasa Taat Pajak
Tondano, ME
Bupati Minahasa, Jantje Wowiling Sajow (JWS) mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Tindakan ini dilakukan JWS sebagai contoh bagi warga untuk taat pajak.
Bupati tiba di kantor tersebut sekira pukul 11.45 Wita dan disambut oleh Kepala KPP Pratama Bitung, Abdon Budianto Situmorang.
JWS mengatakan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Minahasa termasuk seluruh pejabat harus taat pajak. Pelaporan SPT pajak atau membayar kewajiban pajak harus terus dilakukan.
”Saat ini pemerintah serius mengumpulkan pendapatan dari sektor pajak. Sekarang ada program tax amensty yang bisa mempermudah dan meringankan warga dalam pembayaran pajak. Rugi kalau kita tidak mengikuti program ini,” ujar JWS.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty periode III telah dimulai sejak 3 Januari hingga 31 Maret 2017. Periode III ini merupakan periode terakhir tax amnesty dengan tarif tebusan 5%.
Dikutip dari laman detik.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan konsisten untuk menerapkan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tax Amnesty, kepada wajib pajak yang tidak mengikuti program tax amnesty ini.
“Apabila Direktorat Jendral Pajak menemukan harta wajib pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) dan wajib pajak tidak mengikuti amnesti pajak, maka harta tersebut akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak dengan tarif normal,” pungkasnya. (lucky kawengian)



































