Foto: Jeck Seba.
Hari Ini KPU Sangihe Masukan Jawaban ke MK
Tahuna, ME
Hari ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sangihe mendatangi Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Keberangkatan KPU ini terkait dengan proses gugatan pihak pasangan calon nomor urut 1 (MASI-red). Adapun agendanya, yakni memasukan jawaban sesuai dengan materi gugatan yang disampaikan pihak penggugat.
Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Seba SAP ketika dikonfirmasi manadoexpress.co mengatakan, pihaknnya diberikan kesempatan untuk memasukan tanggapan/jawaban terhadap materi gugatan, sesuai agenda dari MK.
"Beberapa waktu lalu pihak MK telah menyerahkan secara resmi mengenai isi gugatan dari pihak penggugat kepada KPU. Apapun yang menjadi pointer gugatan tersebut, pada prinsipnya kami selaku pihak yang digugat sudah menyiapkan dokumen dan jawaban untuk dimasukan ke MK," tegas Seba melalui sambungan telepon langsung dari Jakarta, Selasa (21/3).
Disinggung soal gugatan dari pihak MASI, apakah ditolak atau diterima, menurut Seba semuanya sudah bisa ditebak arahnya. Namun untuk dasar dari semua proses gugatan Pemilukada Sangihe termasuk hasilnya seperti apa, katanya bukan pihak KPU yang memutuskan.
"Untuk itu, kita tunggu saja persidangan dismissal dari majelis hakim yang ada di MK. Apapun hasil keputusan persidangan yang rencana baru akan dilaksanakan antara 30 Maret hingga 5 April, itulah dasarnya. Jadi, kita tunggu saja keputusan MK," tandasnya. (christian abdul)



































