Foto: Saat monitoring Dandes.
Sinedu Minta Pengelola Dandes Pahami Aturan
Tahuna, ME
Dana desa (Dandes) di Kabupaten Sangihe, jumlahnya untuk tahun 2016, tembus sampai angka 1 Miliar Rupiah per kampung. Nilai fantastis ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur di desa demi peningkatkan kesjahetaraan masyarakat.
Namun sangat disayangkan bila pengelolaan Dandes dilakukan secara tidak transparansi dan tak sesuai aturan. Ketua Komisi B DPRD Sangihe, Ferdy P Sinedu ST yang dikenal banyak makan garam soal pembangunan infrastruktur ini menilai miris penggunaan Dandes dimaksud. Ditenggarai, berbagai pelaksanaan infrastruktur belum sesuai aturan.
"Perencanaan hendaklah sesuai dengan aturan atau payung hukum. Dalam pelaksanaan monitoring di sejumlah desa, ada ditemui keganjilan. Jumlah budget untuk volume pekerjaan, hampir sama dengan upah kerja," ungkap Sinedu.
Jika hal ini tidak diperhatikan menurutnya, kegiatan pembangunan infrastruktur di desa akan menyedot keuntungan fantastis bagi oknum tertentu. "Bahkan pelaksana anggaran akan mendapat untung yang lebih besar ketimbang seorang kontraktor," sebut Sinedu yang juga mantan Ketua Panwaslu Sangihe 2005-2010.
Terkait hal tersebut, dirinya mengusulkan, agar para pengelola Dandes perlu diberi bimbingan teknis. Khususnya pengetahuan soal penyusunan anggaran serta volume kerjanya, ditambah dengan harga satuan sesuai lokasi atau jarak yang ada. Katanya lagi, kalau perencanaannya dilaksanakan secara matang, pasti akan berdampak pada kualitas pekerjaan.
"Jadi bukan hanya berpikir bagaimana mendapat keuntungan dari Dandes. Akan tetapi, bagaimana caranya menggunakannya pada pembangunan infrastruktur yang bisa dirasakan asas manfaatnya," papar Sinedu sembari berharap, instansi terkait memfasilitasi pengelola Dandes. (christian abdul)



































