Foto: Saat kegiatan sosialisasi.
BKD Tomohon Sosialisasikan Mekanisme Hibah dan Bansos
Tomohon, ME
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Tomohon menyosialisasikan tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial (Bansos), Kamis (16/3). Saat membuka kegiatan, Wakil Walikota Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan (SAS) mengatakan, penganggaran dan program kegiatan pemerintah daerah (Pemda) merupakan aspek kelemahan dalam pengelolaan dana hibah dan Bansos.
Untuk itu perlu diatur soal mekanisme penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan serta monitoring dan evaluasi. Katanya, di Tahun Anggaran 2017, Pemeritah Kota Tomohon berkomitmen untuk menciptakan tertib administrasi, transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana hibah dan Bansos.
"Harapan kami, kepada seluruh penerima hibah agar senantiasa dapat bekerja sama dan memahami serta mengikuti setiap proses tahapan sesuai dengan aturan," harap Sompotan.
Sementara, Kepala BKD Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi menjelaskan, Pemda dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan. Persyaratan penerima hibah, yaitu memiliki kepengurusan yang jelas, berkedudukan di wilayah administrasi Kota Tomohon, bersifat nirlaba, sukarela dan sosial.
Tambah Mogi, pencairan dana hibah diberikan kepada masyarakat atau organisasi secara bertahap, yang akan dituangkan dalam NPHF. Bagi penerima hibah diimbau untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Wali Kota Tomohon.
"Dilaporkan melalui PPKD (pejabat pengelola keuangan) dengan tembusan SKPD terkait. Penerima harus melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan dan sesuai aturan. Hal ini diwajibkan, agar nantinya tidak akan muncul kendala administrasi, baik dari pemerintah maupun penerima bantuan," tandas Mogi. (hendra mokorowu)
Untuk itu perlu diatur soal mekanisme penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan serta monitoring dan evaluasi. Katanya, di Tahun Anggaran 2017, Pemeritah Kota Tomohon berkomitmen untuk menciptakan tertib administrasi, transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana hibah dan Bansos.
"Harapan kami, kepada seluruh penerima hibah agar senantiasa dapat bekerja sama dan memahami serta mengikuti setiap proses tahapan sesuai dengan aturan," harap Sompotan.
Sementara, Kepala BKD Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi menjelaskan, Pemda dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan. Persyaratan penerima hibah, yaitu memiliki kepengurusan yang jelas, berkedudukan di wilayah administrasi Kota Tomohon, bersifat nirlaba, sukarela dan sosial.
Tambah Mogi, pencairan dana hibah diberikan kepada masyarakat atau organisasi secara bertahap, yang akan dituangkan dalam NPHF. Bagi penerima hibah diimbau untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Wali Kota Tomohon.
"Dilaporkan melalui PPKD (pejabat pengelola keuangan) dengan tembusan SKPD terkait. Penerima harus melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan dan sesuai aturan. Hal ini diwajibkan, agar nantinya tidak akan muncul kendala administrasi, baik dari pemerintah maupun penerima bantuan," tandas Mogi. (hendra mokorowu)



































