Foto: Komisioner KPU, Jeck Seba.
MK Berpeluang Tolak Gugatan Pemilukada Sangihe
Tahuna, ME
Berkas gugatan Pemilukada Kabupaten Sangihe dari pasangan calon (Paslon) MASI (Makagansa-Silangen) berpeluang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dikatakan Ketua Divisi Hukum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sangihe, Jeck Seba SAP di Jakarta, ketika dihubungi via telepon selular, Selasa (14/3). Kesimpulan ini timbul setelah pihaknya mengetahui isi gugatan tidak mempersoalkan mengenai perolehan jumlah suara.
Dituturkan Seba, melihat perihal gugatan, dipersoalkan justru tentang KPU memuluskan seorang Jabes E Geghana SE ME dalam Pemilukada Sangihe yang menurut penggugat, sedang terlibat piutang, bukan jumlah selisih suara. “Kalau soal ini kan sudah ada putusan tetap dan sah dari pihak pengadilan yang menyatakan calon tidak sedang dalam keadaan pailit atau berhutang kepada negara. Kan sudah jelas suratnya ada,” ujar Seba.
Selain itu lanjutnya, isi gugatan juga mengatakan KPU Sangihe memihak salah satu Paslon. Pasalnya KPU mengantar Ketua DPD I Partai Golkar Sulut, Drs Stefanus V Runtu di Bandara Yudha Tindas Naha. Menanggapi gugatan tesebut tambah Seba, pada prinsipnya KPU Sangihe sudah menyiapkan jawaban yang rencananya akan dimasukan ke pihak MK pekan depan.
“Dengan demikian, gugatan tersebut berpeluang ditolak oleh MK. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 158 mengatakan, daerah penduduknya paling banyak 250 orang, maka minimal selisih suara sebanyak 2 Persen. Sementara, selisih suara antara kedua Paslon dalam Pemilukada Sangihe mencapai 10, 82 Persen,” tandas Seba. (christian abdul)



































