Foto: Jabes E Gaghana.
Jabes Minta Seluruh Atribut MEGAHAGHO Diturunkan
Tahuna, ME
Pemilukada Kabupaten Sangihe pada 15 Februari 2017, saat ini sedang berproses karena digugat oleh pasangan calon MASI (Makagansa-Silangen) di Makamah Konstitusi (MK). Tahapan selanjutnya harus menunggu keputusan MK. Demikian penjelasan Kepala Divisi Hukum Komisioner KPU Sangihe, Jeck Seba SAP. Menurutnya, MK baru akan melakukan persidangan dismissal antara 30 Maret sampai 5 April 2017. Hal ini untuk memutuskan mengenai kasus terkait dengan gugatan Pemilukada Sangihe.
Calon Bupati terpilih versi KPU, Jabes E Gaghana SE ME meminta kepada seluruh pendukungnya, agar menghormati seluruh proses yang sedang bergulir di MK. "Biarlah semua berposes sesuai dengan aturan yang ada. Semuanya, ada yang mengatur," tegas Jabes.
Dia pun berharap kepada para pendukung, agar segera menurunkan atribut memileh Gaghana Hontong (MEGAHAGHO) di seluruh penjuru Sangihe. Menurutnya, Pemilukada Sangihe sudah selesai. "Untuk itu, mari kita kembali beraktifitas seperti biasa. Di sisi lain, kita semua hendaknya berperan mengambil tanggung jawab, tetap eksis memberi diri dalam menjaga situasi agar tetap kondusif," ujar Jabes.
Dirinya mengingatkan kepada seluruh pendukung MEGAHAGHO, agar menaati seluruh imbauan yang telah disampaikan Kepolisian terkait dengan keamanan. Ia menegaskan, jangan memancing situasi terjadinya hal-hal yang tidak bermanfaat. Ujung-ujungnya hanya memecah belah persaudaraan yang selama ini sangat kental di wilayah Sangihe.
"Mari kita support keamanan yang ada diwilayah Sangihe. Sebaliknya kita bersikap dewasa, menghargai orang lain, berperilaku santun. Yang tak kalah pentingnya, yakni tidak terlalu bereuforia dalam merayakan kemenangan," sambungnya. (christian abdul)



































