PTUN Sidangkan Gugatan ASN Terkait Pengisian OPD Baru Sangihe


Tahuna, ME

Pengisian Organisasi Perangat Daerah (OPD) Baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe 11 Januari lalu, sepenuhnya belum diakui sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, diduga menyalahi aturan. Akibatnya, ratusan ASN Sangihe secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Mewakili ASN penggugat, Drs Diokta Pangandaheng menuturkan, pengukuhan pejabat OPD Baru itu diduga sarat pelanggaran. Katanya, persoalan ini sempat diadukan ke DPRD Sangihe, tapi tidak mendapat respon yang jelas. Pangandaheng bersama ratusan ASN tersebut pun sepakat banting setir, mebawa persoalan ini ke PTUN untuk mendapat keadilan. Persidangan kedua pun akan digelar pada Selasa (14/3).

Terkait perkembangan sidang yang sedang berproses di PTUN Manado Kuasa Hukum ASN, Hendrik Ulaan SH mengatakan, inti dari berkas gugatan, yakni menuntut keadilan soal pengisian OPD Baru Pemkab Sangihe, Jumat (10/3).

“Gugatan berpeluang dikabulkan. Kalau memang hasilnya demikian, secara hukum seluruh SK pelantikan serta pengukuhan OPD Sangihe akan dinyatakan gugur,” jelas Ulaan yang juga putra Manganitu.

“Tentunya selaku kuasa hukum bagi para ASN Sangihe, kami tetap berusaha maskimal. Hal ini agar apa yang menjadi inti gugatan bisa dikabulkan oleh majelis hakim,” sambungnya.

Sekretaris Daerah Sangihe, Edwin Roring SE ME belum memberikan konfirmasi, karena belum bisa tersambung saat dihubungi melalui telepon selularnya. Namun, sesuai pernyataan Roring sebelumnya, pihaknya selaku pemerintah siap menerima apapun hasil dari persidangan atas gugatan tersebut. (christian abdul)



Sponsors

Sponsors