Foto: Komisioner KPU Sangihe Jack Seba.
KPU Sangihe Siap Hadapi Gugatan Pemilukada di MK
Tahuna, ME
Pemilukada Sangihe 2017 tak berjalan mulus. Pasalnya, salah satu kandidat, yakni pasangan calon nomor urut 1 melayangkan gugatan Pemilukada Sangihe ke Mahkamah Konstitusi. Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Bidang Hukum Kabupaten Sangihe, Jack Seba SAP membenarkan adanya gugatan tersebut.
Ditegaskannya, KPU Sangihe selaku penyelenggara Pemilukada siap menhadapi gugatan yang dilayangkan Paslon (Masi) Makagansa-Silangen. “Kita tinggal menunggu proses persidangannya seperti apa nanti. Apapun yang menjadi keputusan MK, serta-merta KPU Sangihe siap untuk mengikuti seluruh proses dan tahapan yang akan dijalankan,” ketus Seba via telepon genggam, Rabu (1/3).
Dikatakannya, setelah gugatan masuk ke MK, KPU Sangihe harus menunggu salinan materi tuntutan dari penggugat. “Itu nanti akan disampaikan oleh MK. Sesuai jadwal, akan diberikan pada 13 Maret 2017 mendatang,” tuturnya.
Usai menerima salinan dari MK jelasnya, KPU Sangihe diberikan kesempatan antara tanggal 16-22 Maret untuk mempelajari serta menyiapkan jawaban terhadap gugatan itu. Selanjutnya, jawaban dari KPU pun akan diperiksa oleh MK.
“Kalau semua dokumen dari KPU sudah dipelajari, selanjutnya MK akan mengambil keputusan. Jadi, apakah gugatan bisa dilanjutkan atau tidak, itu tergantung dengan hasil penilaian dalam panel seluruh majelis di MK,” tendasnya. (christian abdul)



































