Menunggak Pajak Kendaraan 636,5 Juta, Minsel Terancam Tak Raih WTP
Amurang, ME
Target Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terancam sirna. Penyebabnya, hingga saat ini sebagian besar kendaraan dinas (Kendis) di lingkungan Pemda Minsel belum melunasi kewajibannya membayar pajak.
Pengamat ekonomi Sulawesi Utara, Joy Tulung, mengungkapkan, tunggakan Kendis Pemda Minsel dapat mempengaruhi opini BPK. Selain itu, faktor kesesuaian PAGU dan realisasi anggaran juga berdampak pada opini BPK.
"Tunggakan pajak Kendis jelas berpengaruh. Karena pajak kendis sudah dianggarkan tiap tahun, kalau tidak dibayar berarti tidak terealisasi apa yang sudah direncanakan," ungkap Tulung saat dihubungi wartawan, Rabu (22/2).
Lebih jauh dia menjelaskan yang harus dilakukan Pemda Minsel saat ini adalah harus membayar tunggakan tersebut agar dalam pemeriksaan tidak ada temuan.
"Itu harus dibayarkan dan harus ada bukti pembayaran," ujarnya.
Seperti diberitakan manadoexpress.co, Senin 20 Februari, sampai tahun 2017, Pemda Minsel masih menunggak pajak Kendis ratusan juta rupiah. Tunggakan pajak Kendis ini sejak tahun 2012.
Data Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Samsat Minsel, Kendis yang belum melunasi pajak terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 930 unit dan roda dua 497 unit.
Jika mengambil nilai rata-rata tunggakan pajak Kendis, maka total rupiah yang dibayar lebih dari setengah Milliar atau sekitar Rp636,5 juta. Jumlah ini didapat jika setiap kendaraan dikalikan Rp1.000.000 untuk roda empat, dan Rp150.000 untuk roda dua. (jerry sumarauw)



































