Pemda Minsel Menunggak Pajak Kendaraan Rp636,5 Juta
Amurang, ME
Hingga tahun 2017, Pemerintah Darerah (Pemda) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) masih menunggak pajak kendaraan dinas (Kendis) ratusan juta. Data Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Samsat Minsel, Kendis yang belum melunasi pajak terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 930 unit dan roda dua 497 unit.
Jika hanya mengambil nilai rata-rata tunggakan pajak Kendis, maka total rupiah yang dibayar lebih dari setengah Milliar atau sekitar Rp636,5 juta. Jumlah ini didapat jika setiap kendaraan dikalikan Rp1.000.000 untuk roda empat, dan Rp150.000 untuk roda dua.
Dari seluruh Kendis yang menunggak, termasuk empat unit roda empat jenis Toyota Avanza satu Unit Toyota Fortuner, serta satu unit Toyota Alphard yang merupakan pengadaan kendaraan baru dari Pemda di tahun 2016.
Kepala Kantor UPTB Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Samsat Minsel Weliam Nicklas Silangen mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemda terkait tunggakan ini.
"Beberapa waktu lalu kami sudah konfirmasi ke Pemda terkait tunggakan ini termasuk pengadaan Kendis 2016 yang sama sekali belum ada yang dibayar," ungkap Silangen, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (20/2).
Dia mengatakan, dari keterangan Pemda melalui Bagian Umum dan Perlengkapan bahwa pajak Kendis telah lunas. Tapi keterangan yang disampaikan berbeda dengan data UPTB Samsat. Karena khusus Kendis pengadaan 2016, sampai saat ini belum pernah dibayar.
"Selain Pemda kami juga akan berkomunikasi dengan pihak dealer. Kemungkinan ini memang tanggung jawabnya dealer karena kendaraan baru," terangnya.
Dia berharap tunggakan Kendis segera dilunasi karena pihaknya juga mempunyai target realisasi di tahun 2017.
"Kami berharap agar pelunasan pajak Kendis dapat diselesaikan oleh Pemkab Minsel sesegera mungkin. Ini juga nanti akan dinikmati Pemkab sendiri lewat bagi hasil," ujar Silangen.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minsel, Ifke Solambela membantah jika Kendis khusus pengadaan baru tahun 2016 belum lunas pajak.
"Kalau yang kendaraan baru pajaknya terhitung dari 31 Desember 2016 sampai dengan 31 Desember 2017. Jadi nanti diurus lagi 2018. Mobilnya saja belum satu tahun jadi bagaimana bisa dibilang belum bayar pajak. Bukannya diurus satu tahun sekali? Intinya sudah dibayar untuk kendaraan pengadaan 2016," tegas Solambela.
Dia juga mengaku jika selama dipercayakan sebagai Plt Kabag Umum dan Perlengkapan belum menerima surat tagihan dari UPTB Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Samsat Minsel.
"Kalo untuk kendaraan dibawah tahun 2016 saya belum tahu. Nanti saya cek lagi," tukasnya. (jerry sumarauw)



































