Foto: Ilustrasi Pilhut (ist)
Calon Hukumtua Tak Lagi Perhatikan Domisili
Tondano, ME
Pemkab Minahasa melakukan perobahan aturan terkait calon hukumtua dalam pelaksanaan Pemilihan Hukumtua (Pilhut) 2017. Aturan yang berubah terkait status domisili calon hukumtua yang tidak lagi dibatasi dalam jangka waktu tertentu.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Minahasa, Denny Mangala saat diwawancarai Senin (20/2/2017) menuturkan aturan syarat calon hukumtua harus berdomisili di desa bersangkutan minimal satu tahun tidak lagi berlaku.
Menurutnya saat ini siapa saja dan dari desa mana saja bisa menjadi calon hukumtua. Artinya tidak ada lagi batasan syarat domisili dari calon hukumtua.
"Siapa saja dan dari desa mana saja bisa mencalonkan diri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014. Perubahan aturan ini akan langsung kami sosialisasikan ada desa pelaksana pilhut," ujarnya.
Mangala menuturkan aturan lain yang berkaitan dengan calon dari luar desa adalah jika hasil perhitungan suara sama antara dua calon, maka calon dari desa setempat yang akan dinyatakan menang dalam pilhut. (lucky kawengian)



































