Ingat, Usaha Kost Harus Punya Izin


Tutuyan, ME

Kepala Dinas Pelayanan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Suharto Paputungan, menegaskan pelaku usaha kos-kosan harus mengantongi izin usaha. Hal ini dikatakannya kepada sejumlah awak media, Senin (13/2/2017).

"Setelah saya periksa dari tahun-tahun sebelumnya, ternyata usaha kos-kosan belum ada yang mengurus izin. Saya telah mengirimkan surat pemberitahuan pada sekira enam pelaku usaha ini (kos-kosan-red) khususnya di Tutuyan Bersatu," ujar Paputungan.

Dia menambahkan, dari enam pelaku usaha yang sudah didata itu, sudah termasuk wajib mengurus izin.

"Berdasarkan aturan yang ada, kita surati dua sampai tiga kali. Ketika tidak diperhatikan, maka kita (DPMPTSP-red) berhak memberikan sanksi dari teguran sampai penutupan tempat usahanya," pungkasnya. (matt rey kartoredjo)



Sponsors

Sponsors