Kumtua Boyong Pante Dua Dituding Serobot Lahan Perkebunan Warga
Amurang, ME
Hukum Tua (Kumtua) Desa Boyong Pante Dua, Kecamatan Sinonsayang, Hendrik Maniku, dituding telah melakukan penyerobotan lahan perkebunan warga milik Welly Mononimbar, warga Desa Uwuran Satu Kecamatan Amurang. Penyerobotan lahan ini terjadi pada Mei 2016.
Dari keterangan pengacara pemilik lahan, Wiliam Mononimbar, penyerobotan lahan tersebut mengatasnamakan proyek pemerintah desa yakni pembangunan jalan perkebunan. Ironisnya pembangunan jalan perkebunan itu tidak meminta izin atau tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
"Pemilik lahan tidak satu kali pun dihubungi, tidak pernah diundang dan tidak pernah didatangi untuk minta izin membangun jalan perkebunan. Ini semata-mata kemauan Kumtua," ungkap Mononimbar saat memberi keterangan kepada wartawan, Kamis (9/2).
"Kumtua katanya sudah melakukan komunikasi dengan klien saya lewat telepon, namun klien saya bantah tidak pernah dihubungi Kumtua karena dia yang menghubungi Kumtua mempertanyakan kenapa tanahnya sudah diserobot," sambung Mononimbar.
Dia menjelaskan, sebenarnya sebelum jalan sengketa tersebut dibuat, pemilik lahan pernah menawarkan agar lokasi pembangunan diarahkan ke tempat lain. Lokasi yang ditawarkan masih dilokasi perkebunan pemilik lahan.
"Sebelum dibikin, jalan pemilik lahan sudah tawarkan melalui Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan dan Pala setempat saksinya pengusaha batang kelapa tapi bukan di lokasi yang sekarang di buat jalan perkebunan. Pembangunan jalan dilokasi ini sama sekali tidak ada persetujuan dari pemilik lahan," terangnya.
Kejadian ini dikatakannya telah dilaporkan ke Polsek Sinonsayang. Namun sejak dilaporkan tidak ada kejelasan. Akhirnya kasus ini kembali dilaporkan ke Polres Minsel dan sementara dalam proses hukum.
"Kumtua tidak pernah melapor, jadi tidak ada persetujuan pemilik tanah untuk bangun jalan. Klien saya hanya mencari keadilan dan tidak merasa merugikan masyarakat disana. Klien saya bukannya tidak mau kasih lahan untuk membuat jalan perkebunan, kita kasih tapi bukan disitu tempatnya. Klien saya hanya mencari keadilan dan masalah ini siap dibawah ke pengadilan," tegasnya.
Terkait masalah ini Kumtua Desa Boyong Pante Dua Hendrik Maniku saat dihubungi, mengatakan, pernyataan tersebut tidaklah benar. Hal ini menurut dia telah disampaikan kepada pemilik lahan sebelum jalan tersebut dibangun. Dan pembangunan jalan ini sudah disampaikan dalam rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
"Setahu saya dia memiliki mandor di Boyong, dan tinggal bersama KAUR Pembangunan Desa. So lama sudah disosialisai. Untuk mengukur titik nol, dia sudah tahu mandornya juga," kata Maniku.
"Saat dia menelepon saya langsung menanyakan apakah dia memberikan sebagian tanahnya untuk dibangun jalan karena pembangunan akan dimulai. Dia mengatakan akan memberikan sebagian tanah namun ditepi kebun," jelasnya.
Dia mengatakan, keinginan pemilik lahan membangun jalan dipinggir lahan diturutinya. Setelah 3 bulan ketika anggaran sudah turun, alat berat diturunkan ke lokasi untuk memulai pengerjaan. Namun pekerjaan dimulai dia mendapat telepon dari pemilik lahan untuk menghentikan proyek tersebut.
"Setelah satu jam setengah anaknya datang dan menyuruh memberhentikan pengerjaan. Namun masyarakat banyak sudah ada di lokasi. Masyarakat mengatakan hal tersebut keterlaluan padahal sudah memakai uang negara," jelasnya lagi.
Dia mengungkapkan sebagian besar masyarakat sudah marah dan mengancam pemilik lahan tidak boleh melintasi jalan kebun milik warga yang lain. Akibatnya tangga yang dipakai untuk memetik cengkih milik pemilik lahan dirusak dengan parang oleh warga yang marah.
"Setelah kejadian, pada waktu itu anaknya bilang kerja jo nanti mo sampaikan ke pemilik. Dan saya langsung menyuruh kerja lagi dan disitu ada banyak saksi. Timbul kecurigaan ada pihak ketiga yang bermain. dan torang so tahu itu siapa yang se panas pa dia. Dia angkut kelapa pake oto iko dijalang itu. Kong bagimana itu? Ini aneh skali," tukasnya. (jerry suarauw)



































