Foto: ilustrasi tindakan cabul pada anak (ist)
Setubuhi ABG, Pria Papakelan Terancam Bui Lima Tahun
Tondano, ME
VP alias Surti (19), warga Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur ditangkap tim Resmob Polres Minahasa, Rabu (8/2/2017) sekira pukul 14.00 Wita. Dia ditangkap atas laporan tindakan cabul pada gadis dibawah umur.
Surti berdasarkan laporan keluarga korban ke Polres Tomohon, 23 Januari 2017. Dalam laporan tersebut pelaku diduga menyetubuhi Bunga (nama samaran) yang baru berusia 15 tahun.
Kapolres Minahasa melalui Kasubag Humas, AKP Hilman Rohendi saat dikonfirmasi mengatakan kejadian cabul tersebut terjadi pertengahan November 2016. Berdasarkan keterangan orangtua korban, tindakan tidak senonoh ini terjadi di rumah terduga pelaku.
"Laporan dari keluarga korban telah kami proses dan tindaklanjuti. Terduga pelaku telah kami amankan untuk dimintai keterangan," ujar Rohendi
Kejadian persetubuhan tersebut terjadi 23 November 2016 bermula saat korban mendatangi rumah terduga pelaku. Awalnya Surti dan korban berbincang di ruang tamu rumah tersebut. Terduga pelaku selanjutnya membujuk korban untuk masuk ke kamar.
Dalam kamar Surti membujuk korban untuk berbaring di ranjang. Dari situ terduga pelaku membuka pakaian dan pakaian dalam korban. Hal yang sama dilakukan pria tersebut. Selanjutnya mereka melakukan persetubuhan layaknya suami-isteri.
"Keluarga korban tidak terima atas perlakuan terduga pelaku. Korban masih dibawa umur sehingga ada proses hukum yang harus berjalan," ujarnya.
Tindakan Surti tersebut melanggar Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berisi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pelanggaran pasal ini dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (lucky kawengian)



































