Mantan "Tangan Kanan" Epe Segera Diadili
Manado, ME
Pasca vonis dua bekas birokrat keuangan Pemkot Tomohon, Yan Lamba, dan Frans Sambow, kasus korupsi APBD Tomohon tahun anggaran 2006-2008 siap berlanjut. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado dipastikan akan kembali menggelar persidangan lanjutan terkait kasus itu. EP alias Evo, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) segera diseret ke kursi pesakitan.
Informasi yang dirangum manadoexpress.com, berkas perkara Evo yang diketahui merupakan ‘tangan kanan’ mantan Walikota Tomohon, Jefferson “Epe” Rumajar telah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut ke Pengadilan Tipikor Manado.
Ketua Pengadilan Tipikor Manado, Armindo Pardede membenarkan informasi tersebut. “Sidang terdakwa (Evo, red) sudah diagendakan untuk digelar tanggal 19 November nanti,” kata Armindo.
Evo sendiri nantinya akan diadili oleh Majelis Hakim masing-masing Nurhakim SH MH, dan Parlindungan Sinaga SH, Wennynanda SH, dengan Panitera Pengganti Fonneke Tamara SH. (erfiena kaawoan)



































