Foto: Wali Kota Jimmy Eman didampingi Wawaali SAS menyerahkan dokumen pengajuan Ranperda kepada Ketau DPRD.
3 Ranperda Kota Tomohon Diparipurnakan
Tomohon, ME
Sebanyak 3 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Tomohon diparipurnakan, Jumat (20/1). Ke-3 Ranperda dimaksud, yakni Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 soal Pajak Daerah dan Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU).
Wali Kota Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan, untuk perwujudan visi misi pemerintahannya bersama Wakil Wali Kota Tomohon, tentu saja tidak serta merta sukses begitu saja. Berbagai upaya, termasuk kerja sama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah harus digalang.
“Pembangunan daerah tidak pernah lepas dari berbagai hambatan. Sejumlah regulasi muncul. Namun lantaran permasalahan yang demikian kompleks, akhirnya mengharuskan kita membuat regulasi-regulasi yang harus kita perbaharui,” ujar Eman di ruang rapat DPRD Kota Tomohon.
Eman menjelaskan, Perda yang harus dibuatnya, yakni tata cara tuntutan ganti kerugian daerah. Kata Dia, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 6 menyebutkan, untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara dan daerah yang diakibatkan tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak bersalah.
Ditambahkannya, pembentukan Perda ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah. Adapun regulasi yang harus diperbaharui, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2012 dan Perda Nomor 8 Tahun 2012.
Regulasi ini dilakukan terkait adanya perubahan nomenklaktur satuan kerja perangkat daerah dan perubahan dasar pengenaan tarif sejumlah jenis pajak serta RJU. Disebutkannya, pajak dan RJU merupakan sumber pendapatan asli daerah yang sangat strategis. “Dengan diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah, maka Perda soal pajak daerah perlu diganti,” tambahnya.
Wali Kota berharap, kiranya para anggota dewan dapat memberikan masukan-masukan demi penyempurnaan peraturan-peraturan daerah yang telah diajukan. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ir Miky Wenur. Dihadiri Waki Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan bersama para pejabat Pemerintah Kota Tomohon. (hendra mokorowu)



































