Aniaya Warga, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Tomohon


Tomohon, ME

Warga Kelurahan Taratara, Junior J Runtu (19) melaporkan oknum polisi ke Polres Tomohon atas kasus penganiayaan, Selasa (17/1). Ketika bersua dengan manadoexpress.co di Polres Tomohon, Runtu mengakui, dirinya telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian di Polda Sulawesi Utara berinisial RM alias Romke.

Dijelaskan korban, penganiayaan tersebut dialaminya pada saat perayaan malam tahun baru. Tepatnya pada tanggal 1 Januari 2017, sekitar Pukul 1.30 Wita. Tempat kejadian perkara berada di Balai Kelurahan Taratara II Kecamata Tomohon Barat.

“Waktu itu samantara ada acara perpisahan tahun. Kage-kage RM datang langsung bapukul. Abis itu dia kase banting kita pe badan di lante,” ungkap korban sembari berharap pihak berwajib dapat menindaklanjuti hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kepala Unit (Kanit) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) I, Ipda Nicky Pondalos saat dikonfirmasi, Ia membenarkan soal adanya laporan tersebut. “Iya, laporan soal penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian sudah masuk ke SPKT,” singkat Pondalos di ruang kerjannya. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors