Empat Kumtua Habis Masa Jabatan


Amurang, ME
Terhitung 13 Januari 2016, empat Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah berakhir masa jabatan. Ke empat Kumtua tersebut berasal dari Desa Kaneyan, Kecamatan Tareran, Desa Kroit, Kecamatan Motoling Timur, Desa Sapa Timur dan Pakuweru Utara keduanya dari Kecamatan Tenga.
 
"Untuk mengisi jabatan, sementara ini dipercayakan kepada camat sebagai pelaksana harian (Plh). Khusus Kecamatan Tenga karena 2 kumtua yang habis masa jabatan dipercayakan kepada camat dan sekertaris camat (Sekcam)," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minsel, Evert Poluakan, saat memberi keterangan kepada wartawan, Minggu (15/1).
 
Dia menjelaskan pengisian ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang bisa menggangu proses penjaringan perangkat desa yang sementara berlangsung. 
"Saat ini semua desa disibukan dengan penjaringan calon perangkat desa. Agar proses penjaringan tidak terganggu kekosongan jabatan ini langsung diisi sambil menunggu bupati menunjuk pejabat Kumtua," jelas Poluakan.
 
Selanjutnya terkait dengan penjaringan perangkat desa dia berharap setiap desa dapat menyelesaikan proses tepat waktu.
 
"Memang untuk penjaringan tidak ada batas waktu. Namun alangkah baiknya semua desa sudah melantik perangkatnya sampai 15 Januari. Karena kalau lewat tanggal 15, gaji perangkat desa untuk bulan Januari masih akan diberikan kepada perangkat yang lama," tukasnya. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors