Eman: Penempatan Pejabat Pemkot Tomohon Sesuai Aturan


Tomohon, ME

Penempatan jabatan pimpinan tertinggi (JPT), administrator dan pengawas di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Demikian disampaikan Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak, Senin (9/1). Proses tersebut berlaku menyeluruh di seluruh eselon baik eselon II, III maupun IV. Ini ditegaskannya kepada seluruh masyarakat dan jajaran Pemkot Tomohon.

“Proses seseorang ASN (Aparatur Sipil Negara) menduduki jabatan dalam pemerintahan ini telah melalui seleksi yang ketat. Melalui pembentukan Pansel (panitia seleksi) yang terdiri dari pimpinan tertinggi pratama, yaitu sekretaris daerah bersama para kepala dinas dan badan,” ujar Eman.

Sebelumnya, pada Tahun 2016, Pemkot Tomohon melalui Badan Kepegawaian Daerah telah melaksanakan asessment test bagi para calon pejabat. Demikian pula adanya koordinasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

Dikatakan Eman, dalam pengisian JPT sebagai tindak lanjut PP No 18, maka Pemkot melalui Wali Kota bersama Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan telah melakukan pengukuhan dan mutasi internal. Dengan mekanisme job fit, yang melibatkan unsur Baperjakat dan unsur lainnya yang diwadahi Pansel.

Ditambahkannya, dalam proses pengisian struktur perangkat daerah, Pemkot Tomohon tidak melakukan pungutan atau biaya apapun. Untuk itu, Wali Kota menegaskan, jika ditemui ada pejabat atau ASN yang melakukan pungutan, segera dilaporkan untuk diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors