Foto: Penandatanganan persetujuan.
Legislator Setujui 3 Ranperda Menjadi Perda Kota Tomohon
Tomohon, ME
Legislator Kota Sejuk menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kota Tomohon. Ranperda pertama, yakni rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kota Tomohon Tahun 2016-2021. Kedua, kawasan tanpa rokok. Ketiga, penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tomohon.
Tiga Ranperda ini, sebelumnya telah dibahas oleh panitia khusus legislatif yang laporannya disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kota Tomohon, (30/12). Pendapat akhir dari semua fraksi, yakni Partai Golkar, PDIP, Demokrat, Gerindra dan Nasdem menyatakan setuju terhadap ke-3 Ranperda untuk dijadikan Perda.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tomohon, Jimmy Feidie Eman SE Ak mengungkapkan rasa syukurnya sembari mengapresiasi tinggi kerja keras yang telah dilakukan DPRD. “Terima kasih kepada dewan terhormat yang sudah membahas dan mengkaji 3 Ranperda ini, sehingga bisa menjadi Perda Kota Tomohon,” ungkap Eman.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua Jouddy Moninggak SIP. Dihadiri Perwakilan Dandim 1302/Minahasa, Jaksa Fungsional Intelejen Kejari Tomohon, Deri Fuad Rachman, Kasat Intelkam Polres Tomohon, Kilion Landangkasiang, Sekretaris Daerah Dr Arnold Poli SH MAP serta jajaran pemerintah Kota Tomohon. (hendra mokorowu)



































