Gugatan Praperadilan Tsk Kasus Korupsi Komputer Ditolak Hakim


Tomohon, ME

Gugatan praperadilan yang ketiga yang diajukan Nicolaas Tumurang SH dan NO Karamoy SH selaku tim kuasa hukum tersangka (Tsk) kasus korupsi, JI alias Edwiend, ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (29/12). Hakim memutuskan, menggugurkan gugatan praperadilan tersebut, karena yang bersangkutan sudah menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan aplikasinya di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2013.

Sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Tondano, Frans Pangemanan SH akhirnya memenangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon selaku pihak tergugat. "Saat mengajukan gugatan praperadilan untuk kasus dugaan korupsi ini, JI sudah menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Manado," kata Pangemanan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tomohon, Sugandy Putra Mokoagow SH optimis pihaknya akan menang. Terakait hasil sidang praperadilan, Kepala Kejari Tomohon, Muh Noor HK SH MH meminta, proses hukum yang sedang bergulir hendaknya dihormati.

"Intinya, kami meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum perkara ini, agar jaksa penuntut umum dapat menjalankan tugasnya secara professional," pinta Noor.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tomohon, Wilke Rabeta SH mengungkapkan, dari hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan), telah ditemukan kerugian uang negara senilai Rp.511.202.755,- yang diduga dilakukan JI selaku PPK di DPPKBMD Kota Tomohon pada Tahun 2013. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors