74 Napi Dapat Remisi di Hari Natal, 2 Langsung Bebas


Amurang, ME

Sebanyak 74 orang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) bertepatan dengan perayaan hari Natal, Minggu (25/12). Dua napi diantaranya langsung menghirup udara bebas.

"Dari 156 penghuni Lapas, yang kami usulkan 74 napi dan semuanya mendapatkan remisi," kata Kepala Lapas Amurang, Marulye Simbolon, kepada wartawan, Selasa (27/12).

Dia menjelaskan yang diusulkan sebenarnya lebih dari 74 napi. Namun yang lainnya sudah bebas terlebih dahulu sebelum mendapatkan remisi.

"Yang mendapatkan remisi adalah mereka yang memiliki kelakuan yang baik selama masa pembinaan. Semua yang bebas di Lapas Amurang 100 persen harus memenuhi syarat. Yang tidak memenuhi syarat biasanya yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dan tahanan yang hanya memiliki masa pembinaan dibawah enam bulan,” jelasnya.

Dia menambahkan pada bulan November lalu juga sebanyak 17 napi juga mendapatkan remisi dan 5 diantaranya bebas murni.

"Kami harap agar seluruh penghuni Lapas dapat menjaga sikap selama berada di sini. Sehingga dikemudian hari apabila mereka memenuhi syarat akan kami usulkan ke Kemenkum HAM untuk mendapatkan remisi baik di hari raya keagamaan maupun di hari kemerdakaan RI," ujar Simbolon. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors