Foto: Kasat Reskrim, AKP Frelly Sumampow SE.
Polres Tomohon Menang di PN Tondano
Tomohon, ME
Kepolisian Resort (Polres) Tomohon, dalam hal ini Satuan (Sat) Reserse Kriminal (Reskrim), menang dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tondano, Senin (19/12). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Frans Pangemanan SH MH menolak gugatan tim Penasehat Hukum (PH) tersangka (Tsk) kasus pembunuhan, yakni RP alias Christian (26).
Kasat Reskrim Polres Tomohon, AKP Frelly Sumampow SE menuturkan, gugatan yang dialamatkan kepada satuannya itu tidak memiliki dasar yang kuat. "Berkas gugatan dari tim PH Tsk ditolak hakim, karena tidak lengkap," ujar Sumampow.
Lanjutnya, PH Tsk melayangkan gugatan praperadilan hanya berdasarkan asumsi. Katanya, pihak penggugat berasumsi, kami menetapkan RP sebagai Tsk hanya berdasarkan opini.
"Kami menetapkan Tsk sudah sesuai prosedur. Berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan Tsk kepada orantuanya. Selain itu, juga sudah sesuai dengan undang-undang, terutama Pasal 184 KUHAP," jelas Sumampow.
Dirinya menambahkan, pihaknya bersyukur dengan keputusan Hakim PN Tondano yang menolak gugatan tersebut. Diketahui, RP ditetapkan sebagai Tsk kasus pembunuhan Rivo Rondonuwu (26) pada tanggal 14 November 2016. (hendra mokorowu)



































