Maindoka: Perusahaan Wajib Bayar THR


Amurang, ME

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban setiap perusahaan untuk diberikan kepada pekerja atau buruh. Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengimbau bagi pengusaha untuk membayar apa yang menjadi kewajiban mereka.

"Yang tidak menerapkan akan kita evaluasi," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertransos Minsel, Meidy Maindoka, saat memberi keterangan kepada manadoexpress.co, Jumat (16/12).

Dia menjelaskan THR diberikan satu kali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing. Dan pemberian THR ini selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR yang dibayarkan kepada pekerja ataupun buruh dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama," jelasnya.

Untuk itu dia meminta kepada pekerja maupun buruh agar dapat memberikan informasi kepada mereka jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

"Laporkan kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR. Ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR berupa denda dan sanksi adminitrasif sesuai dengan Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) nomor 6 tahun 2016," urainya.

"Sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban mereka, akan dipanggil dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku," tambah Maindoka. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors