Foto: JI saat hendak dibawa ke Rutan Malendeng.
Tsk Korupsi Komputer, JI Jadi Warga Rutan Malendeng
Tomohon, ME
Tersangka (Tsk) dugaan kasus korupsi JI alias Jerry ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tomohon. Status Tsk tersebut disandang JI usai diperiksa secara maraton oleh Tim Jaksa Penyidik, Selasa (13/12).
Kepala Kejari (Kajari) Kota Tomohon, Muhammad Noor HK SH MH menuturkan, JI diduga terlibat kasus korupsi, penyimpangan pengadaan komputer beserta aplikasinya di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2013.
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini merugikan keuangan negara kira-kira senilai Rp.511.202.755,- dari total anggaran Rp.1.704.192.500,- yang bersumber dari APBD Kota Tomohon Tahun 2013.
"Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Ancaman pidana yang dialamatkan ke JI di atas 5 tahun penjara, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP," kata Noor.
Adapun hasil penyidikan dari tim Kejari, menyatakan JI telah melakukan perbuatan melawan hukum. Di antaranya, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kontrak kerja, yakni pada pengadaan barang dan jasa tersebut. Progres pekerjaan tidak mencapai 100 Persen. Namun anggaran sudah dicairkan 100 Persen.
Noor menjelaskan, Tsk diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah ke dalam UU nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor. "Tahap penyidikan ini akan kita dalami lagi," ujarnya.
Diketahui, JI ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Tomohon Nomor: PRINT-01/R.1.15/Fd.1/12/2016 tanggal 13 Desember 2016. JI akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng, Manado. (hendra mokorowu)



































