Penuhi Formasi Baru, Assesment Digelar 7-9 Desember
Bitung, ME
Assesment sangat diperlukan untuk tahapan pengisian jabatan sesuai struktur organisasi perangkat daerah yang baru dalam lingkungan Pemerintah Kota Bitung. Dimana, perubahan struktur ini dilandasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi dan Perangkat Daerah (OPD) sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 232 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bukan saja sebagai upaya obyektivitas dan transparansi, tetapi proses assesment test ini juga memberi gambaran bagi badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat), terkait karakteristik para kandidat dalam pengisian jabatan sesuai struktur organisasi yang baru. Dimana, assemennt test ini akan dilaksanakan pada tanggal 7 - 9 Desember 2016.
Hal ini diungkapkan Wakil Walikota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, kepada wartawan, Selasa (6/12). Menurutnya, asessment adalah suatu proses untuk mengetahui kemampuan seseorang terhadap suatu kompetensi, berdasarkan bukti-bukti, atau suatu proses penulusuran bukti.
”Hal ini merupakan kesadaran Pemkot Bitung, akan pentingnya sumber daya manusia khususnya PNS serta dalam rangka meningkatkan kompetensi profesionalisme peran ASN dalam organisasi. Oleh karena itu, selain perlu peningkatan integritas, perlu juga dilakukan upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan baik potensi maupun kompetensi setiap personil dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang,” pungkasnya. (keket)



































