Rekind Sepakat Bayar Hak Karyawan


Tondano, ME

PT PT Rekayasa Industri (Rekind) menyatakan siap membayar selisih uang lembur dan jaminan hari tua (JHT) karyawan yang telah selesai kontrak. Hal ini disampaikan usai mengikuti kegiatan mediasi yang dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa, Selasa (6/12/2016).

Perwakilan PT Rekind, Arif saat diwawancarai manadoexpress.co mengatakan pihaknya telah sepakat dengan belasan karyawan tentang pembayaran uang tersebut. Menurutnya Disnaker Minahasa sangat membantu karena bisa menjadi penengah dalam menentukan besaran uang yang harus dibayar perusahaan pada mantan karyawannya.

"Pembahasan tentang pembayaran selisih uang lembur dan JHT telah selesai dan kami harap bisa diterima semua pihak. Pembayaran hak karyawan ini akan kami lakukan 15 Desember 2016," ujarnya.

Arif mengatakan saat ini pekerjaan pembangunan Geothermal Power Plant LHD 5 dan 6 di Kecamatan Tompaso telah rampung dan beroperasi. Menurutnya pembangkit listrik tenaga panas bumi ini tinggal tunggu diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo akhir bulan ini.

Windy Tuwo, mantan karyawan PT Rekind mengatakan sebenarnya mereka sedikit kecewa pada hasil mediasi tersebut. Dia dan sekira 11 rekannya berharap ada pembayaran uang makan, uang jalan, dan uang penginapan.

"Jika sudah ditetapkan seperti ini maka kami siap saja menerima," ujarnya.

Besaran uang selisih lembur dan JHT yang diterima mantan karyawan PT Rekind bervariasi sesuai lama kerja. Ada yang hanya menerima sekira Rp4 juta sampai sekira Rp8 juta. (fista tulungen)



Sponsors

Sponsors