Foto: Ilustrasi Santa Claus
Polisi Larang Konvoi Santa Claus
Tondano, ME
Polres Minahasa menghimbau kelompok masyarakat atau organisasi gereja tidak melakukan konvoi saat pelaksanaan kegiatan Santa Claus. Larangan ini disampaikan untuk menghindari gangguan ketertiban.
Kapolres Minahasa melalui Kasat Lantas, AKP Ferdy Runtu saat diwawancarai Senin (5/12/2016) mengatakan, biasanya kelompok masyarakat dan organisasi gereja melakukan kegiatan Santa Claus yang melibatkan puluhan mobil dan sepeda motor. Konvoi kendaraan bisa mengganggu ketertiban dan berpotensi menyebabkan gangguan arus lalulintas.
"Polres Minahasa melarang kegiatan Santa Claus yang diikuti konvoi kendaraan. Pelaksana kegiatan harus memperhatikan kenyamanan bersama semua pengguna jalan. Akan ada sanksi jika imbauan ini dilanggar," ujarnya.
Runtu mengatakan kegiatan kunjungan Santa Claus bisa dilakukan asalkan melapor dan membuat izin di Polres Tomohon. Nantinya akan ada petugas polisi yang akan melakukan pengawalan sekaligus mengatur arus lalulintas.
Kegiatan Santa Claus yang dilakukan di Minahasa beberapa tahun terakhir sempat menyebabkan kecelakaan lalulintas. Seorang anak di Tondano bahkan dilaporkan tewas terlindas kendaraan rombongan Santa Claus tahun lalu. (fista tulungen)



































