Foto: Kakan BPN Tomohon, Gunthar Tutuarima.
Kakan BPN: Pengukuran Tanah Prona di Kelurahan Butuh Anggaran
Tomohon, ME
Proses pengurusan sertifikat tanah di tingkat kelurahan diindikasikan beraroma pungutan liar (Pungli). Kabarnya, Pungli tersebut terjadi pada saat proses pengukuran lahan.
Terkait hal itu, Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon, Gunthar MW. Tutuarima SH menuturkan, itu dilakukan oleh pihak kelurahan.
Akan tetapi menurut Dia, sebenarnya ada persoalan yang harus dipikirkan secara internal oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN RI.
Katanya, selama ini, anggaran Prona yang berasal dari APBN hanya berlaku di Kantor BPN. Tidak ada anggaran untuk kelurahan. Padahal, pengukuran tanah di kelurahan untuk register, butuh biaya.
Lanjutnya, untuk mengerahkan tim pengukur kelurahan ke lokasi tanah, pasti memerlukan biaya. Apalagi, kalau lokasinya jauh di perkebunan yang medannya sulit ditempuh, ditambah lagi untuk biaya saksi minimal 2 orang.
Sementara, saksi yang dihadirkan bukan cuma untuk tanda tangan saja, tapi mereka memegang tanggung jawab besar. Bila di kemudian hari ternyata ada yang salah pada hasil pengukuran tanah, saksi juga akan dipanggil ke pengadilan.
“Itu semua pasti memerlukan biaya. Kasihan kan kita di Kantor BPN punya anggaran yang aman, tapi mereka di kelurahan tidak,” ujar Tutuarima kepada manadoexpress.co di ruang kerjanya, belum lama ini. (hendra mokorowu)



































