Foto: Adrian Sumuweng
Terkait SPBU Amurang, Sumuweng: Tindakan Polisi Sudah Benar
Amurang, ME
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Amurang di pasang garis polisi (Police Line) oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Amurang karena kedapatan menjual BBM jenis premium kepada penampung, pada Selasa (8/11).
Pemasangan police line tersebut, mendapat tanggapan dari Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretarian Daerah Kabupaten (Setdakab) Minahasa Selatan (Minsel) Adrian Sumuweng. Menurut dia langkah yang sudah diambil pihak kepolisian sudah tepat.
"Ini namanya barang bukti tertangkap tangan. Kalau ditemui aparat kepolisian pasti ditindaki dan mereka berhak melakukannya. Kalau sudah ditindak seperti itu, berarti ada pelanggaran yang terjadi," kata Sumuweng saat memberi keterangan di ruang kerjanya, Rabu (9/11).
Dia menjelaskan, SPBU memang tidak diizinkan menjual BBM kepada penampung. Sebab, yang terjadi BBM jenis premium yang jual adalah barang bersubsidi pemerintah.
"Jadi diaturan itu, Permen (Peraturan Menteri) ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) memang dilarang. Karena ini bahan bersubsidi pemerintah," jelasnya.
Kembali dia menjelaskan, jika ada pelayanan galon harus memiliki dokumen lengkap dan valid. Dimana untuk nelayan harus ada rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Untuk petani harus ada rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak). Sementara alat-alat kecil untuk rumah tangga seperti genset dan lainya cukup surat keterangan dari Hukum Tua (Kumtua) maupun Lurah mengetahui Camat.
"Kalau sudah 40 galon patut dipertanyakan. mudah-mudahan mereka punya dokumen, kalau tidak bisa berhadapan dengan sangsi," tukasnya. (jerry sumarauw)



































