Jual BBM Subsidi Ke Penampung, SPBU Amurang Di Police Line


Amurang, ME

Kepolisian Sektor (Polsek) Amurang mengambil langkah tegas dengan melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) di tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Amurang. Hal ini dilakukan setelah salah satu karyawan SPBU tersebut tertangkap tangan sedang melakukan pengisian BBM subsidi jenis premium kepada penampung, Selasa (8/11).

"Kami melakukan penyegelan pada dispenser nomor 3 di SPBU Amurang yang melayani pembelian BBM jenis Premium. Penangkapan ini dilakukan berawal dari patroli rutin yang digelar dan mendapati adanya aktivitas pengisian BBM diluar jam operasional SPBU, pada pukul 21.00 Wita," kata Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso saat memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (9/11).

Setelah diperiksa ternyata BBM yang dijual diluar jam operasional tersebut jenis Premium. Padahal sebelumnya pihak pengelola menyatakan BBM jenis Premium sudah habis. Namun ternyata diduga pihak pengelola sengaja menahan agar dapat dijual kepada pembeli ilegal. Dengan tujuan mendapatkan keuntungan lebih. Karena petugas yang melakukan pengisian mendapatkan tambahan harga sebesar Rp 15 ribu per galon.

"Saat ini Barang bukti sebanyak 46 galon senilai Rp 10.810.000 dan satu unit kendaraan serta para pelaku diamankan di Mapolsek Amurang menunggu proses penanganan lebih lanjut. Selanjutnya pelaku dapat dijerat undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, pasal 53 huruf a dan pasal 23 dengan hukuman maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp50 milyar," tegas Prakoso.

Police line SPBU Amurang ini mendapat dukungan masyarakat. Warga pemilik kendaraan bermotor menyampaikan rasa terima kasih mereka kepada Polsek Amurang yang telah bertindak tegas dengan melakukan police line.

"Memang sudah lama terjadi praktek penjualan illegal BBM di SPBU itu. Akhirnya warga yang dirugikan. Kita sangat bersyukur karena aparat kepolisian bisa mengungkap ini," ujar Hesky pengendara sepeda motor asal Kecamatan Tenga. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors