Cabuli Siswa SMP, Oknum Mahasiswa Diamankan Polisi


Tenga, ME

Kepolisian Sektor (Polsek) Tenga menahan seorang pemuda HL alias Harto (29) lantaran diduga melakukan cabul terhadap anak dibawah umur. Warga Desa Tenga Kecamatan ini ditangkap aparat kepolisian saat sedang asik nongkrong disalah satu bengkel motor Minggu (30/10) malam tadi sekitar pukul 19.30 WITA di wilayah tersebut.

"Tersangka diamankan berdasarkan laporan dari ibu korban terkait dengan tindak pidana cabul yang dilakukan tersangka terhadap korban TM (13), seorang siswi kelas 1 SMP," kata Kanit Sabhara Polsek Tenga, AIPDA Harry Toar, Senin (31/10).

Harry menjelaskan tersangka merupakan mahasiswa semester akhir disalah satu universitas kenamaan yang ada di Tondano Kabupaten Minahasa.

"Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Untuk sementara tersangka dalam proses pemeriksaan," jelasnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tenga Bripka Alvian Lamonge mengatakan tersangka telah berulang kali melakukan aksi bejat kepada korban pada bulan Juni 2016 lalu. Aksi tersangka dilakukan disaat keluarga korban tidak berada di rumah.

"Korban merupakan warga Desa Munte Kecamatan Tumpaan. Korban sering berada di Desa Tenga tepatnya berkunjung dirumah kakak perempuannya. Dirumah inilah tersangka sering menggauli korban saat situasi sepi," ungkap Lamonge.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang pasal 81 ayat 2 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors