Pemkot Beri Dispensasi PNS Beragama Muslim
Tomohon,, ME
Pemeritah Kota Tomohon menindak lanjuti Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Ramadhan. Maka dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada Bulan Ramadhan untuk jumlah Jam Kerja khususnya bagi PNS yang beragama Islam yaitu 32,5 jam per minggu.
Sehubungan dengan itu maka sesuai surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR. Drs. Arnold Poli, SH, MAP, untuk PNS Pemkot Tomohon yang beragama Islam diberikan dispensasi dengan jam kerjanya diatur sebagai berikut : Untuk Hari Senin-Kamis 08.30-15.30 dan untuk Hari Jumat 08.30-13.00. Dan Untuk PNS di sekolah-sekolah dan Puskesmas, jam kerja diatur tersendiri oleh SKPD terkait (Dinas Pendidikan Daerah dan Dinas Kesehatan dan Sosial).
Seiring dengan pengaturan jam kerja ini, Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak melalui Sekretaris Daerah Kota Tomohon mengharapkan kepada seluruh PNS di Lingkungan Pemkot Tomohon untuk senantiasa menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu wujud toleransi antara umat beragama di Kota Tomohon ujar eman.(Herie Soriton)
Foto : Ilustrasi



































