Foto: Wali Kota JFE bersama Wawali Syerly A Sompotan dan Ketua DPRD menunjukan Kartu Retribusi Persampahan.
Wali Kota JFE Canangkan Gebyar Retribusi Persampahan, Ini Tarifnya
Tomohon, ME
Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak (JFE) mencanangkan Gerakan Sadar Membayar (Gebyar) Retribusi Persampahan, Senin (24/10). Gebyar Retribusi Persampahan tersebut langsung dilakukan Wali Kota, Wakil Wali (Wawali) Kota, Ketua DPRD dan diikuti oleh seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Terkait hal itu, Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang Pertamanan dan Persampahan (Tarumansa) Dra ODS Mandagi menguraikan besarnya retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012. Retribusi setiap bulan untuk kategori rumah tinggal/asrama, yakni bangunan darurat Rp.5000, semi permanen Rp.10.000, semi permanen bertingkat Rp.15.000, permanen Rp.20.000, permanen bertingkat 25 Ribu Rupiah.
Sementara, retribusi per bulan untuk rumah kos, yakni penampungan sampai dengan 10 orang Rp.25.000, penampungan 11-25 orang Rp.50.000, penampungan 25-50 orang Rp.100.000, penampungan 51 orang ke atas Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah. Retribusi untuk warung/kios non makanan berukuran sedang Rp.25.000 dan berukuran kecil Sepuluh Ribu Rupiah.
Dikabarkan, setiap keluarga atau pelanggan akan memiliki kartu pelanggan retribusi untuk Tahun 2016. Kartu tersebut akan diberikan melalui Kepala Lingkungan di masing-masing Kelurahan. Kata Mandagi, pada prinsipnya, setiap masyarakat yang telah menikmati pelayan persampahan dari Pemerintah Kota Tomohon wajib membayar retribusi.
Kadis Tarumansa mengharapkan, seluruh komponen masyarakat hendaknya tidak membuang sampah sembarangan. Imbaunya, buanglan sampah pada tempatnya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan menurut jadwal pengangkutan sampah. (hendra mokorowu)



































