Sompotan: Seluruh ASN Dilarang Keras Melakukan Pungli


Tomohon, ME

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Tomohon dilarang melakukan pungutan liar (Pungli) saat melayani masyarakat. Larangan ini juga berlaku bagi jajaran Direksi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Hal ini ditegaskan Wakil Wali (Wawali) Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan (SAS), Minggu (23/10). Katanya, ini penting dilaksanakan untuk menjalankan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sekaligus memberikan jaminan pelayanan optimal kepada masyarakat sesuai perintah dari Presiden RI, Ir Joko Widodo.

"Kalau ada pejabat yang kedapatan melakukan Pungli, maka akan ditindak dengan keras. Pejabat seperti itu akan diberi sanksi hukum yang berat. Bagi masyarakat yang melihat atau menyaksikan, bahkan mengalami tindakan Pungli, harap segera melapor ke saya," ujar Sompotan.

Menurut Wawali, Pungli juga bagian dari korupsi. Untuk itu, dirinya sangat mengharapkan adanya dukungan dari seluruh komponen masyarakat dalam upayanya  memberantas dan menghapus kegiatan Pungli. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors