Terkait Ranperwako, Senin Depan Batas Waktu Bagi SKPD


Tomohon, ME

Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) tentang standarisasi honorarium jasa dan biaya Tahun Anggaran 2017, telah disosialisasikan kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Semua SKPD pun diingatkan untuk memberikan masukannya terkait Ranperwako tersebut.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Dr Drs Arnold Poli SH MAP saat sosialiasi Ranperwako berlangsung di AAB Guest House Matani, Jumat (21/10). Sebelumnya, sejumlah SKPD, yakni Distarumansa, Disbudpar, Dishubkominfo langsung menyampaikan masukan tentang standarisasi honorarium yang berada di bawah dinas-dinas terkait.

"Selanjutnya untuk SKPD-SKPD yang belum menyampaikan masukan tentang standarisasi honorarium, diingatkan untuk segera mengumpulkan paling lambat hari Senin (24/10)," tegas Poli dalam sambutannya.

Dirinya juga mengingatkan, setiap SKPD wajib menggunakan standarisasi dalam penyusunan RKA. Kesesuaian dan kebenaran atas penggunaan standarisasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna anggaran.

Sosialisasi Ranperwako ini digelar oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon. Dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dra Truusje Kaunang, Asisten Ekonomi Pembangunan, Ronny Lumowa SSos MSi serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors