Ranperwako Standarisasi Honorarium Jasa dan Biaya Disosialisasikan


Tomohon, ME

Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) tentang standarisasi honorarium jasa dan biaya Tahun Anggaran 2017 disosialisasikan kepada para Kasubag Perencanaan dan Kasubag Keuangan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas PPKBMD Tomohon, dilaksanakan di AAB Guest House Matani 1, Kamis (20/10).

Dalam laporan kegiatan dibacakan oleh Kepala Bidang Anggaran Dinas PPKBMD Kota Tomohon, Stevi Pioh SE MSi mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas rencana kerja dan anggaran di tiap SKPD. Tersusunnya APBD yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku efesien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab. Dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Wakil Wali (Wawali) Kota Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan (SAS) mengatakan, desentralisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan amanah reformasi di bidang Otda (otonomi daerah). Ini untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

"Saya sependapat dengan berbagai regulasi yang ada. Termasuk sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. Mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi hingga pelaporannya. Penerapannya semaksimal mungkin berorientasi kepada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja," ujar SAS mewakili Wali Kota Tomohon.

Dalam kegiatan ini disosialisasikan juga Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017. Sehubungan telah ditetapkannya peraturan tersebut, maka Wali Kota mengharapkan perhatian SKPD terhadap sejumlah hal.

Pertama, jadwal dan tahapan penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2017 yang orientasinya pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat. Kedua, penyusunan KUA dan PPAS harus berpedoman pada RKPD Tahun 2017 dan prioritas pembanguan dalam RKP Tahun 2017. Ketiga, menghindari tindakan kongkalingkong dalam pembahasan penyusunan anggaran yang bertolak belakang dengan kepentingan masyarakat.

Keempat, pastikan anggaran yang didedikasikan untuk rakyat dapat berjalan secara efisien. Kelima, ubah mindset menjadi Money Follow Programme (Dana mengikuti Program). Keenam, penyederhaaan nomenklatur anggaran agar lebih jelas. Ketujuh, pemberian hibah dan bantuan sosial agar dibatasi dan dilakukan secara selektif.

Adapun, dalam hal pengelolaan keuangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon akan menerapkan sistem e-money a one day service key (EMAS-ODSK), dimulai akhir Oktober ini. Terkait kegiatan ini, Wawali Sompotan juga membawakan materi yang menekankan mengenai 7 prioritas pembangunan di Kota Tomohon.

Diketahui, sebagai pemateri dalam sosilisasi ini, yakni dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara, Yoannes Tukijan. Dihadiri perwakilan BPKP Sulut, Nelly Toding, Inspektur Kota, Ir Joyke Karouw MSi, jajaran Pemkot Tomohon. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors