Bawa Lari Gadis di Bawah Umur, Fadly Ditangkap Polisi


Tenga, ME

Kepolisian Sektor Tenga mengamankan seorang pemuda, FS alias Fadly (22) karena membawa lari seorang perempuan di bawah umur berinisial GH (14), warga Desa Tenga Kecamatan Tenga. Fadly dilaporkan Novita, orang tua GH, Senin (10/10).

Penangkapan terhadap Fadly yang merupakan warga Desa Pakuure, Kecamatan Tenga bermula saat Novita mendapat informasi dari kerabatnya, anak gadisnya sudah dua malam tidak pulang ke rumah.

Setelah mendapat informasi tersebut Novita langsung mendatangi tersangka. Alasannya karena selama ini dari sepengetahuannya tersangka satu-satunya teman dekat korban. Namun saat saat ditanya jawabannya, korban tidak bersama dengannya.

Merasa ada yang tidak beres dari gelagat tersangka, Novita langsung melaporkan Fadly ke polisi atas tuduhan telah melarikan anaknya. Mendapat laporan, petugas dari Polsek Tenga langsung melakukan pencarian.

"Setelah menerima laporan polisi anggota jaga langsung turun dan mencari korban dan mendapati korban sedang bersama tersangka di sebuah rumah kosong di Desa Pakuure," kata Kanit Sabhara Polsek Tenga AIPDA Herry Torar, saat memberi keterangan tertulis, Rabu (12/10).

Saat itu petugas langsung mengamankan korban dan membawah tersangka ke Kantor Polsek Tenga untuk dimintai keterangan.

"Tersangka sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors