Makalow: Tahun Ini Ranperda Pengelolaan Pasar Akan Diperdakan


Ratahan, ME

Dengan melihat persaingan antara pasar tradisional (pasar rakyat) dengan pasar moderen, Dinas Perindakop-UKM Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menyusun Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pengelolaan Pasar bersama dengan para pedagang, petugas pasar dan tokoh masyarakat.

Pertemuan tersebut untuk membahas mengenai ranperda pengelolaan pasar.

Kepala Dinas Perindakop-UKM kabupaten Mitra, Dra. Marie Makalow usai acara pertemuan tersebut mengatakan bahwa, pertemuan yang dilaksanakan di kantor dinas perindakop dan UKM ini adalah untuk mendengar penjelasan akademik serta masukan dari para pedagang tradisonal, petugas pasar serta tokoh masyarakat mengenai perkembangan pasar saat ini.

“Saat ini kami telah melakukan pertemuan dengan agenda pembahasan Ranperda pengelolaan pasar. Melihat situasi dan kondisi saat ini, pasar tradisional (pasar rakyat) semakin bersaing dengan adanya pasar moderen. Dan tahun ini ranperda tersebut akan diperdakan," ungkap Makalou.

Dirinyapun menambahkan bahwa saat ini pasar rakyat yang beroperasi di kabupaten Mitra berjumlah tujuh pasar. (Debora)



Sponsors

Sponsors