Peran Serta Setiap Atasan Sangat Diharapkan

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kepegawaian


Amurang, ME

Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi perhatian serius Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Untuk lebih meningkatkan kehadiran para ASN dilakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian yang dilaksanakan di Aula Waleta kantor bupati, Senin (11/10).

Kepala Bidang (Kabid) Jaringan dan Kesejahteraan Pegawai, BKDD Minsel, Yoldie Pesik, mengatakan,hal ini sudah dilaksanakan beberapa tahun terakhir. Namun setelah dievaluasi masih banyak laporan-laporan yang masuk ke BKDD.

"Jadi dalam sosialisasi ini ditekankan soal pemberian sangsi. Dan umumnya semua yang masuk ke BKDD dalam hal pemberian sangsi dan dalam PP 53 ada petunjuk teknis (juknis) untuk itu," kata Pesik.

Dia menjelaskan, untuk pemberian sangsi tahap awal kewenangannya ada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau atasan langsung.

"Jika atasan memberikan sangsi dalam bentuk ringan tentu akan memberikan efek jera dan tidak akan berlanjut lagi pada sangsi sedang apalagi berujung pada sangsi pemberhentian," terangnya.

lebih lanjut dia mengatakan sangat diharapkan peran serta dari Kepala SKPD, Kepala Sekolah maupun kepala UPT dan Kasubag Kepegawaian dalam hal melakukan pembinaan secara intern dilingkungan kerja masing-masing.

"Mayoritas banyak laporan sekarang permasalahan disiplin dari kalangan para guru. Saat ini yang paling disoroti adalah tingkat kehadiran para guru yang jarang masuk sekolah," ujarnya. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors