Nasdem-PDIP Gelar Seminar Implementasi Inpres No 7 tahun 2016
Bitung, ME
Dalam rangka percepatan pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan devisa negara, maka Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional, pada tanggal 22 Agustus 2016 kemarin.
Dan menindaklanjuti Inpres yang sudah ditandatangani itu, maka Partai Nasional Demokrat (Nasdem) bekerjasama dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengadakan Seminar Implementasi Inpres Nomor 7 Tahun 2016, di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Walikota Bitung, Selasa (4/10).
Turut hadir dalam seminar ini Walikota Bitung, Walikota Maximilian J. Lomban,SE,MSi, Wakil Walikota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, Sekretaris Kota Bitung, Drs. Malton Andalangi, Ketua TP-PKK Kota Bitung, Dra. Ny Khounni Lomban-Rawung,M.Si, serta beberapa perusahaan yang bergerak dalam Industri perikanan di Kota Bitung.
Dalam Inpres ini, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional. Langkah-langkah itu adalah:
a. peningkatan produksi perikanan tangkap, budidaya, dan pengolahan hasil perikanan;
b. perbaikan distribusi dan logistik hasil perikanan dan penguatan daya saing;
c. percepatan penataan pengelolaan ruang laut dan pemetaan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sesuai dengan daya dukung dan sumber daya ikan dan pengawasan sumber daya perikanan;
d. penyediaan sarana dan prasarana dasar dan pendukung industri perikanan nasional;
e. percepatan peningkatan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia, inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi ramah lingkungan bidang perikanan;
f. percepatan pelayanan perizinan di bidang industri perikanan nasional; dan
g. penyusunan rencana aksi percepatan pembangunan industri perikanan nasional.
Secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional. Menteri Kelautan dan Perikanan pun dimintanya menyusun roadmap industri perikanan nasional, penetapan lokasi, dan masterplan kawasan industri perikanan nasional sebagai proyek strategis nasional
Lomban sendiri menyampaikan Pemerintah Kota Bitung berharap agar seminar tersebut bukan hanya kegiatan seremonial belaka, tetapi merupakan salah satu kegiatan strategis, yang dapat dijadikan sebagai sarana percepatan pembangunan antar wilayah, baik itu di wilayah Kota Bitung maupun di seluruh wilayah Indonesia secara Nasional.
Ditambahkannya, Pemerintah Kota Bitung juga berharap rangkaian seminar dan implementasinya akan mendorong adanya pusat-pusat pertumbuhan baru, akan tumbuh pusat-pusat pertumbuhan industri dan barang termasuk kelautan, maritim, pariwisata bahari, dimana Kota Bitung bisa menjadi contoh kawasan yang akan dikembangkan potensi pariwisatanya. (desa)



































