Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Pariwisata dan KTR Tomohon


Tomohon, ME

Rancana Peraturan Daerah (Ranperda) pembangunan pariwisata dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Tomohon diparipurnakan dalam pemandangan umum fraksi DPRD, Senin (3/10). Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ir Miky J Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Joudy Moningka.

Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak (JFE) mengatakan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) Kota Tomohon merupakan dokumen perencanaan pembangunan pariwisata untuk periode 15 tahun. Meliputi pembangunan destinasi, pemasaran, industri serta menyangkut kelembagaan pariwisata. Semuanya memiliki visi terwujudnya pariwisata alam, budaya, religi, pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan serta memiliki daya saing.

Lanjutnya, Tomohon saat ini bergerak ke level internasional. Secara intensif pihaknya akan melakukan evaluasi peningkatan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata dengan potensi lokal. Termasuk peningkatan pemasaran pariwisata dengan menggunakan media secara efektif, efisien dan bertanggung jawab. 

"Dengan begitu, akan sangat jelas industri pariwisata di Kota Tomohon bisa mampu menggerakkan perekonomian daerah. Didukung oleh kelembagaan dan tata kelola pariwisata yang bersinergi dengan pembangunan. Fasilitas pendukung memadai, sumber daya manusia yang profesional, serta peningkatan peran serta masyarakat dalam menghadapai Masyarakat Ekonomi Asia.

"Pergerakan sektor wisata, akan memacu pendapatan asli daerah dan produk domestik regional bruto. Juga pendapatan perkapita masyarakat. Dampaknya, terjadi pengurangan kemiskinan di Kota Tomohon dalam jangka waktu pencapaian Ripparda 15 tahun ke depan," harap Eman.

Terkait pembangunan sektor kesehatan dan lingkungan, Ranperda KTR juga dibahas juga dalam paripurna ini. Dikatakan Wali Kota JFE, pemerintah bercita-cita memberi ruang lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat umum. Untuk itu, sejumlah kawasan akan ditetapkan sebagai KTR. 

"Secara umum, KTR akan meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, lingkungan proses belajar mengajar, lokasi anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan kawasan umum lainnya," ucap JFE.

Dijelaskannya, akan ada fungsi pengawasan terhadap KTR, yang disertai larangan dan pembinaan masyarakat. Hal ini berujung pada penyidikan dan ketentuan pidana atas pelanggaran yang diatur dalam Perda.

"Kami memberi apresiasi kepada Anggota Dewan terhormat atas pandangan umumnya, yang sifatnya konstruktif sebagai kontribusi positif terhadap pembangunan. Pada intinya, kami sudah menyerap semua masukan dari para Anggota Dewan. Sejumlah catatan penting akan menjadi perhatian kami," kuncinya. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors