Penyaluran Gaji 13 Tergantung Bendahara


Amurang, ME

Penyaluran gaji 13 dan selisih di beberapa SKPD/Instansi di Kabupaten Minahasa Selatan ternyata belum sepenuhnya terbayarkan. Hal ini disebabkan lambatnya beberapa bendahara SKPD/Instansi belum menyelesaikan administrasinya.

 

Menurut Sekertaris Daerah (Sekda) Ir Farry Liwe, pencairan gaji 13 dan selisih tergantung bendahara masing-masing SKPD dan Instansi.

 

"Dananya sudah ada. Semua tergantung bendahara. Jika bendaharanya cepat melakukan proses adminstrasi berkas, pasti pencairan langsung disalurkan," ujar Liwe.

 

"Pagi tadi saya sudah katakan dan ingatkan kepada kepala SKPD/Instansi untuk segera memerintahkan bendaharanya agar pengurusan admistrasi segera diselesaikan," tandasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Minsel Drs. Denny Kaaowan membenarkan bahwa terhambatnya pencairan gaji 13 dan selisih di beberapa SKPD/Instansi disebabkan lambatnya beberapa bendahara.

 

"Dananya sebenarnya sudah ada. Kami telah melakukan proses pencairan dibeberapa SKPD/Instansi. Masih ada beberapa bendahara SKPD/Instansi yang belum melakukan permintaan gaji 13 dan selisih," ungkapnya. (Jerry Sumarauw)

Foto Ilustrasi



Sponsors

Sponsors