Foto: Pimpinan Rombongan Kunker, Natawijaya saat memberikan sambutan
Perbankan Langgar Aturan? Lapor Saja ke Komisi VI DPR RI
Tomohon, ME
Jika ada perbankan yang melanggar aturan soal kredit usaha industri kecil menengah (IKM), silahkan lapor. Hal ini ditegaskan Pimpinan Rombongan Komisi VI DPR RI, Ir H Azam Azman Natawijaya saat kunjungan kerja (Kunker) di kawasan industri Rumah Panggung Woloan, Kamis (22/9).
"Apabila pihak perbankan meminta jaminan dari pengusaha pada pinjaman yang maksimalnya Rp. 25 Juta, tolong laporkan kepada Komisi VI DPR RI. Melalui Vanda Sarundajang yang mewakil Dapil Sulut (Sulawesi Utara)," tegas Natawijaya dalam sambutannya.
Diingatkan Natawijaya, pihak perbankan dapat menjalin kerjasama dengan para pengusaha Rumah Panggung di Woloan terkait perkreditan. Katanya, dalam aturan di pusat, pihak perbankan akan bekerjasama, membantu pengusaha IKM dengan kredit usaha.
"Kriteria pinjaman pengusaha IKM yang maksimal Rp. 25 Juta, itu tanpa jaminan. Nah, untuk kredit usaha di atas Rp. 25 Juta barulah wajib memberikan jaminan, minimalnya 30 Persen dari pinjaman," terang Natawijaya.
Kunker Komisi VI DPR RI dilakukan bersama Perwakilan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Kunker tersebut dilakukan dalam agenda spesifik IKM di Provinsi Sulut.
Rombongan Kunker yang berjumlah 20 orang ini disambut oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Dr Arnold Poli SH MAP beserta jajaran. Di kesempatan tersebut, Poli berterima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR RI yang telah sudi datang menemui para pengusaha rumah kayu di Tomohon.
Kegiatan ini dihadiri Asisten II Pemerintah Provinsi Sulut, Sanny Parengkuan, Perwakilan BRI dan Bank Mandiri, Kadis Perindustrian Perdagangan Kota Tomohon, RA. Lengkong SSTP serta para pengusaha. (hendra mokorowu)



































