Berikut Perangkat Daerah Kabupaten Minsel Yang Baru Setelah Disetujui


Amurang, ME

Setelah melalui proses yang panjang antara Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya menyetujui perangkat daerah yang baru.

 

Dalam pembahasan baik Eksekutif maupun Legislatif telah menyepakati untuk menetapkan 1 organisasi Sekretariat daerah tipe A, 1 organisasi Sekretariat DPRD tipe C, satu organisasi Inspektorat Daerah tipe A, 22 organisasi dinas yang terdiri dari 6 dinas tipe A, 8 dinas tipe B, 8 dinas tipe C, 2 badan tipe A, dan 2 badan tipe B, serta 17 organiasi kecamatan tipe A.

 

Sementara hasil dari pembahasan tersebut adalah 2 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) digabung, 5 SKPD dipisah, 4 SKPD naik status, 3 SKPD hilang dan 3 SKPD yang kewenangannya telah dialihkan ke pemerintah provinsi dan pusat.

 

Berikut perangkat daerah setelah disetujui:

SKPD yang digabung
- Kantor Penanaman Modal dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dinas yang dipisah
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dipisah dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
- Dinas Koprasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dipisah dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM
- Dinas Sosial dipisah dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Dinas Pekerjaa Umum (PU) dan Penataan Ruang dipisah dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
- Dinas Perhubungan dipisah Dengan Dinas Komunikasi dan Informatika

SKPD yang naik status
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) dan Pemadam Kebakaran

SKPD yang Hilang
- Dinas Kehutanan
- Dinas Pertambangan dan Energi
- Kantor Pengelola Kebersihan dan Pertamanan

SKPD yang kewenangannya telah dialihkan ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
- Badan Kesbangpol dan Linmas
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Badan Narkotika Daerah
- BP4K
(jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors