Kaaowan: Upah Pungut Sudah Ditiadakan
Amurang, ME
Sampai saat ini banyak Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mempertanyakan upah pungut pajak bumi dan bangunan di desa. Sejak tahun 2014 sampai saat ini, desa tidak lagi mendapat upah pungut dari pemerintah.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Minsel Denny Kaaowan, mengatakan untuk upah pungut sudah tidak ada lagi karena pembayaran pajak bumi dan bangunan sudah diserahkan ke dinas.
"Upah pungut diberikan terakhir tahun 2014, tapi tahun 2015 sudah tidak dapat lagi karena sudah diserahkan ke dinas. Jadi itu sudah tidak diakomodir sebagai upah pungut," kata Kaaowan.
Dia menjelaskan upah pungut saat ini hanya dari target DPPKAD berdasarkan realisasi sebesar Rp 1,6 miliar.
"Tahun 2015 sempat ada desa yang menerima upah pungut, tapi waktu itu upah pungut diberikan bagi desa yang lunas pajak 100 persen sebelum batas waktu yang ditentukan. Tapi setelah itu hanya berdasarkan apa yang mereka setor," jelas Kaaowan.
Meski demikian dia menambahkan, desa yang melunasi pajak tetap akan mendapatkan reward.
"Upah pungut sudah ditiadakan, sudah diserahkan ke dinas. Tapi walaupun upah pungut sudah dihapus tapi bagi desa yang lunas pajak bumi dan bangunan 100 persen akan mendapatkan penghargaan," kunci Kaaowan. (jerry sumarauw)



































