Polda Bekuk Dua Pengedar Puluhan Ribu Butir Obat Keras

Peredaran Narkotika Lintas Provinsi


Manado, ME

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulut, Kombes Edi Djubaedy melalui Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II AKBP John Thenu mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua pengedar Narkotika jenis obat keras.

 

"Tersangka yang ditangkap berinisial JA alias Junaedy (27)  warga asal Kelurahan Paccerakan, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar. Dan RR alias Ridwan (35) warga Kelurahan Wawonasa Lingkungan VI Kecamatan Singkil Kota Manado," katanya di Manado, Kamis (1/9).

 

"Tersangka JA belakangan diketahui sebagai seorang lulusan Ahli Madya Keperawatan yang kini  berdomisili di Kelurahan Wenang Kecamatan Wenang Kota Manado," sambungnya.

 

Menurutnya awal penangkapan terjadi Selasa (30/8) sekitar pukul 16.45 Wita di Kantor Jasa Pengiriman Barang PT Agung Maesa Jasa Permai di Desa Koka Kecamatan Mapanget. Di lokasi ini polisi menangkap seorang perempuan berinisial RNL alias Rivilia.

 

"Rivilia sendiri yang menjemput paket kiriman berisi obat keras jenis somadryl dan trihexyhenidyl," katanya.

 

Saat diintrogasi penyidik, paket kiriman tersebut diketahui milik tersangka Junaedy. Tanpa berlama-lama, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Junaedy di depan toko meubel cahaya kasih di Kelurahan Paniki Kecamatan Mapanget.

 

"Kemudian, setelah dikembangkan ternyata dari 7000 dari 25.000 butir obat keras somadryl adalah milik tersangka Ridwan dan sisanya 18.000 ribu butir Somadryl dan 12.000 butir trihexyphenidyl adalah milik tersangka Junaedy," jelasnya.

 

Tersangka Ridwan sendiri, ditangkap di persimpangan empat Jembatan Mahakam, Kelurahan Mahakam Kecamatan Singkil.

 

"Barang bukti (babuk) berjumlah 37.000 butir obat keras itu, rencananya siap diedarkan dengan harga 50 ribu rupiah per paket 10 butir," ungkapnya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka digelandang ke Kantor Ditresnarkoba, Markas Polda (Mapolda) Sulut. John pun mengaku akan memproses kedua tersangka sesuai hukum yang berlaku.

 

"Jadi, barang bukti berasal dari Makassar dan dikirim ke Manado. Rivilia hanya dijadikan alat untuk memperlancar aksi mereka. Dia (Rivilia, red) adalah pacar dari salah satu tersangka," terangnya.

 

"Kedua tersangka dijerat pasal 196 Undang-undang no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar rupiah," tandasnya.(melky tumilantouw)



Sponsors

Sponsors