Semua Lurah Diingatkan Hati-hati Layani Pengukuran Tanah

Penyuluhan Hukum Pertanahan di Kota Tomohon


Tomohon, ME

Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Administrasi Pemerintahan menggelar Penyuluhan Hukum Pertanahan di Balai Kelurahan Taratara Dua, Kamis (I/9).

 

Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan kebutuhan penguasaan dan penggunaan tanah pada umumnya sudah menjadi suatu kebutuhan yang mendasar dalam kehidupan manusia.

 

Kata Dia, apapun yang menyangkut hak-hak atas tanah telah diatur Undang-Undang Pokok Agraria. Antara lain, hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan hak pengelolaan.

 

"Kesemuanya itu tentu harus memiliki landasan  kepastian hukum yang kuat dan mengikat sehingga tidak terjadi permasalahan," tutur Eman membuka kegiatan.

 

Eman menegaskan, semua lurah agar teliti atau berhati-hati dalam melayani proses pengukuran dan transaksi tanah. Ini guna mencegah terjadinya gesekan dalam masyarakat.

 

"Para camat sebagai pejabat pembuat akta tanah, agar tetap mengikuti prosedur baku yang telah ditetapkan dalam UU Pokok Agraria," ujarnya.

 

Diharapkan Wali Kota, melalui penyuluhan ini, para camat bersama lurah dapat mengerti aturan pertanahan dan juga memahaminya secara komprehensif. Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang penatagunaan tanah.

 

Sebelumnya, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kota Tomohon J Pandeiorot SPd MM dalam laporannya mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman tentang Undang-undang keagrariaan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Tomohon.



Sponsors

Sponsors