Dua OPD Kota Tomohon Dieliminasi, 137 Jabatan Struktural Hilang


Tomohon, ME

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tomohon dipastikan berjumlah 30 ditambah dengan 5 kecamatan. Hal ini dibeberkan Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak dalam rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Susunan Perangkat Daerah Kota Tomohon ditetapkan, Rabu (31/8). Jumlah perangkat daerah ini terdiri dari 1 Sekretariat Daerah, 1 Sekretariat DPRD, 1 Inspektorat, 22 Dinas dan 5 Badan.

"Bila dibandingkan dengan jumlah saat ini, yakni 32 plus 5, maka ada 2 perangkat daerah yang terelimasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. Adalah Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan," ungkap Eman dalam paripurna.

Adapun, sebagai konsekwensi terhadap Aparatur Sipil Negara, maka sekitar 137 Jabatan Struktural Eselon II B hingga Esselon IV B otomatis akan hilang sesuai amanat PP. Hal ini mendorong pemerintah daerah untuk memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Ini juga, agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.

"Di samping itu, juga dibentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan melaksanakan fungsi penunjang," tutup Eman.

Dikabarkan, Wali Kota sangat  menghargai perhatian dan keseriusan DPRD dalam melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap Ranperda ini. Diketahui, hasilnya telah dituangkan melalui laporan Panitia Khusus DPRD dan Pendapat Akhir Fraksi. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors