Oknum Rohaniawan Masuk 'Hotel Prodeo' Polda Sulut

Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris


Manado, ME

Seorang oknum mantan rohaniawan berinisial BM alias Bobby (59), warga Kelurahan Buha, Lingkungan II, Kecamatan Mapanget, dijebloskan ke 'Hotel Prodeo' atau Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), Senin (29/8) sekitar pukul 15.00 sore.


Bobby sendiri menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan ahli waris tanah 8,3 hektar di Wilayah Buha.


Tanah bermasalah tersebut berdasarkan keputusan MA tahun 2007 dikembalikan ke ahli waris sah, yakni kakak beradik bernama Constantyn Mongan dan Albert Mongan. Dan, terlapor Bobby merupakan anak tidak sah dari isteri pertama Constantyn dan Getreida Palit.


Sedangkan pelapor, Karyanto, adalah anak sah dari pernikahan yang kedua ayahnya yakni Constantyn dan Erni Mandagi (ibunya, red). 


Menurut Karyanto, tersangka Bobby (kakak tirinya, red) diduga telah melakukan pemalsuan dengan surat nikah palsu ayahnya (Constantyn) dan ibunya (Getreida Palit) di GMIM Imanuel Buha.


"Dia (tersangka, red) mengaku yang buat dokumen pernikahan palsu yakni Harena Mongan. Sedangkan Harena mengatakan itu dokumen tidak jelas," kata Karyanto.

 

"Ibu saya yang berhak atas tanah tersebut. Tanah tersebut berhak dibagi dua dengan saudara ayah saya yakni Albert Mongan," tambahnya.


Bobby sendiri telah melakukan eksekusi dengan menjual 1 dari 8,3 hektar tanah tersebut. "Karena kebanyakan keluarga ahli waris sah berada di Jakarta, jadi pikirnya kami bisa dibodohi. Dia (Bobby, red) bilang, tanah di Buha tidak terlalu bagus. Bakal tidak laku kalau dijual. Tanahnya berada di tebing-tebing. Padahal itu semua modusnya," kesal Karyanto.


Diketahui, dalam kasus ini istri tersangka Lingjte Sigar pernah dipenjara dan menjadi penghuni Lapas Malendeng karena memalsukan Akte Jual Beli (AJB) tanah tersebut. Keluarga Karyanto tidak ragu-ragu menyebut, suami istri itu merupakan mafia tanah.


Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Marjuki membenarkan atas penahanan tersangka Bobby. "Dia sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,"pungkas Marjuki.(melky tumilantouw)



Sponsors

Sponsors